JEMBER – Pelaksanaan proyek revitalisasi SDN Kasiyan Timur 01 menjadi sorotan terkait aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Berdasarkan dokumentasi lapangan pada 24 September 2026, terlihat aktivitas pekerjaan pembangunan di lingkungan sekolah. Namun, dalam dokumentasi tersebut, para pekerja tidak terlihat menggunakan perlengkapan alat pelindung diri (APD) K3 secara lengkap.
Padahal, papan informasi proyek menyebutkan pekerjaan tersebut merupakan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026, dengan nilai bantuan sebesar Rp814.742.000 yang bersumber dari APBN Tahun 2026, dan waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan standar keselamatan kerja di lokasi proyek. Terlebih, pekerjaan konstruksi memiliki sejumlah risiko, seperti material bangunan, aktivitas pembongkaran, serta kondisi lingkungan kerja yang dapat membahayakan pekerja maupun pihak lain di sekitar lokasi.
Pihak pelaksana dan instansi terkait diharapkan memastikan penerapan K3 dilakukan secara maksimal, termasuk penggunaan helm keselamatan, sepatu keselamatan, sarung tangan, dan perlengkapan pelindung lainnya sesuai jenis pekerjaan.
Temuan ini juga diharapkan menjadi perhatian agar pelaksanaan revitalisasi SDN Kasiyan Timur 01 tidak hanya mengejar target pembangunan, tetapi juga mengutamakan keselamatan para pekerja dan lingkungan sekolah.
Catatan: dokumentasi menunjukkan pekerja tidak terlihat memakai APD K3; untuk menyatakan adanya pelanggaran K3 secara definitif, diperlukan konfirmasi dari pelaksana proyek dan pihak pengawas terkait.
