Tanpa judul

 

16 BULAN TANPA HASIL, Rp5 JUTA LENYAP: DUGAAN PENYIMPANGAN PENGURUSAN SERTIFIKAT DI DESA KUCEIR MENGUAT
Pengurusan sertifikat tanah di Desa Lojejer kini berada di bawah bayang-bayang dugaan penyimpangan serius. Seorang warga mengaku telah membayar Rp5 juta untuk proses pembuatan sertifikat, namun hingga 16 bulan berlalu, dokumen tersebut tak kunjung terbit tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus ini bermula pada November 2024, saat korban menyerahkan proses pengurusan sertifikat kepada Bayan Rumilan. Pembayaran dilakukan secara langsung dan lunas di kediaman yang bersangkutan pada malam hari—sebuah praktik yang kini menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan prosedur resmi.
Janji penyelesaian dalam waktu satu bulan menjadi titik awal rangkaian keterlambatan yang tak masuk akal.
Bulan demi bulan berlalu tanpa bukti proses. Tidak ada tanda terima resmi, tidak ada dokumen pengantar, dan tidak ada kejelasan status pengajuan. Yang ada hanyalah janji berulang yang terus bergeser dari waktu ke waktu.
Pada Desember 2025, janji kembali dilontarkan: penyelesaian pada pertengahan Januari 2026. Namun hingga Maret 2026, janji itu kembali tidak terbukti. Total waktu yang terbuang mencapai sekitar 16 bulan—melampaui batas kewajaran pelayanan publik.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa proses pengurusan tidak berjalan sebagaimana mestinya, bahkan tidak menutup kemungkinan tidak pernah diproses sama sekali.
“Uang sudah saya bayar, tapi hasil tidak ada. Saya hanya diberi janji terus,” ungkap korban.
Dugaan pelanggaran pun mengarah pada sejumlah kemungkinan serius:
Penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan publik
Praktik pungutan liar di luar prosedur resmi
Hingga potensi penggelapan dana masyarakat
Upaya mencari keadilan telah ditempuh melalui laporan ke Wadul Kuceir. Namun respons yang diterima kembali memunculkan persoalan baru: laporan masih berstatus “dalam proses” tanpa kejelasan arah penanganan.
Minimnya transparansi tidak hanya terjadi dalam proses awal pengurusan, tetapi juga dalam penanganan pengaduan.
Situasi ini memunculkan krisis kepercayaan publik:
Bagaimana mungkin pengurusan dokumen penting berlangsung lebih dari satu tahun tanpa progres?
Mengapa tidak ada pengawasan terhadap oknum yang menangani layanan publik?
Ke mana masyarakat harus mengadu jika mekanisme pengaduan pun tidak memberikan kepastian?
Jika tidak segera diusut secara terbuka dan menyeluruh, kasus ini berpotensi menjadi pintu masuk terbongkarnya praktik serupa yang selama ini tersembunyi.
Pengamat tata kelola desa menilai, kasus seperti ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi administratif semata, melainkan harus ditelusuri hingga aspek pertanggungjawaban hukum.
Hingga laporan ini diturunkan, pihak yang disebut dalam kasus ini belum memberikan klarifikasi resmi.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال